Profil dkk

Home

Komite Etik Penelitian (KEP LPPM UMPP) dibentuk pertama kali pada tahun 2023 dengan nama Komite Etik Penelitian yang berfungsi untuk menilai protokol penelitian dalam aspek perlindungan terhadap manusia dan atau hewan sebagai subjek penelitian. KEP bertugas menilai, meminta klarifikasi, meminta modifikasi, kemudian menyetujui, atau tidak menyetujui suatu protokol penelitian yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan etik penelitian. KEP juga menilai dan menyetujui amandemen terhadap protokol yang sebelumnya telah diberikan persetujuan etik.

KEP LPPM UMPP bersifat independen yang bebas dari pengaruh atau tekanan politik, lembaga profesi, kelompok, pribadi, industri atau pasar. Independensi tersebut meliputi aspek komisi anggota, tatakerja, proses pengkajian, dan pengambilan keputusan.
Pedoman prosedur operasional baku ini menjelaskan tentang prosedur operasional baku KEP LPPM UMPP yang berisi tentang kedudukan komisi peraturan sebagai dasar dalam pelaksanaan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tentang Kami

Profile

Masalah etika merupakan masalah yang makin mendapat perhatian di dunia. Lebih dari disiplin keilmuan lain, penelitian dan pelayanan kesehatan secara langsung berhadapan dengan kepentingan kemanusiaan. Tidak mengherankan bahwa masalah etika penelitian menjadi masalah yang makin mengemuka dewasa ini. Sejalan dengan hal ini, perhatian dunia juga makin besar dalam proteksi Hak Azasi Manusia, termasuk dalam hal perlindungan subyek penelitian.

Ethical clearance adalah suatu instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses penelitian. Semua penelitian yang melibatkan manusia tidak boleh melanggar standar etik yang berlaku universal, tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek sosial budaya masyarakat yang diteliti (CIOMS, 2002).Tujuan utama melakukan Ethical Clearence adalah melindungi subyek penelitian/responden dari bahaya secara fisik (ancaman), psikis (tertekan, penyesalan), sosial (stigma, diasingkan dari masyarakat) dan konsekuensi hukum (dituntut) sebagai akibat turut berpartisipasi dalam suatu penelitian. Beberapa Penyandang dana dan Penerbit/Journal Internasional mensyaratkan ethical clearance approval sebelum memberikan dana/mempublikasi hasil penelitian.

Prinsip Dasar

Peraturan dan Pedoman Etik

Struktur Organisasi

Keanggotaan

Keanggotaan Komite Etik Penelitian (KEPK) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP) terdiri dari staf internal UMPP dan non saitifik (orang awam).

Susunan tim KEPK LPPM UMPP sebagai berikut:

Ketua                  : Dian Kartikasari, S.Kep., Ns., M.Kep.

Sekretaris          : Achmad Vandian Nur, S.Pd., M.Sc.

Penelaah           :

  1. Nuniek Nizmah Fajriyah, S.Kp., M.Kep., Sp.KMB
  2. Lia Dwi Prafitri, S.S.t., M.P.H.
  3. Eko Mugiyanto, M.Farm.
  4. Slamet, S.Si., M.Farm.
  5. Muhammad Irsan Rizqi, S.Farm.
  6. Irnawati, M.M.R., Ph.D

Kontak

Alamat:

Gedung Rektorat Lantai 5

Jl. Raya Pekajangan No. 1A Pekalongan

Email: [email protected]

Pengajuan Etik

 

Video Tutorial SIM EPK